Bulan Depan, PNS dan Anggota Dewan Bintan Terima Gaji 13

Bulan Depan, PNS dan Anggota Dewan Bintan Terima Gaji 13

foto: kabarnews.com

Bintan - Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Bintan akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Bintan awal Juli 2018. 

Gaji ke 13 yang akan dicairkan sebesar Rp 19 miliar. Besaran dana itu berasal dari 2 sumber yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp 12 miliar lebih dan dari APBD 2018 sebesar Rp 7 miliar.

"Gaji ke 13 untuk PNS dan dewan aman. Awal bulan depan sudah dicairkan," ujar Kepala DPKAD Bintan, Mohammad Setioso, Senin (25/6/2018).

Baca juga:

Surat Suara Mulai Didistribusikan di Tanjungpinang

Waspada Lowongan CPNS Palsu, Ini Pesan Kabiro Kemen PAN

 

Lanjut dia, besaran dana untuk gaji ke 13 itu bukan hanya gaji pokok PNS dan DPRD saja. Tetapi sudah termasuk beberapa item uang tunjangan. Mulai gaji pokoknya, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. 

"Tapi besarannya saya lupa. Nantilah saya cek lagi berapa untuk pejabat di legislatif dan pejabat di eksekutif. Seingat saya yang akan menerima 3.269 PNS dan 25 dewan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews