Tanker Misterius Hilang dari Dermaga, KPLP Tanjunguban Akui Melepas

Tanker Misterius Hilang dari Dermaga,  KPLP Tanjunguban Akui Melepas

Tanker Pisces yang ditemukan tanpa awak beberapa waktu lalu di Batam (Foto: Adji)

Zuhri Muhammad

Bintan - Kapal Tanker MT Pisces berbendera Malaysia dan Singapura yang diamankan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban sejak 15 Februari 2017 di Perairan Perbatasan Nongsa Batam, itu sudah tidak berada di Dermaga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Informasinya, kapal berbobot 316 Gross Tonnage (GT), memiliki nomor IMO 8604242, panjang 43 meter, lebar 8 meter dan tinggi 15 meter yang diduga digunakan sebagai penampung minyak illegal di laut internasional itu sudah dilepas dan ditarik ke Tanjunguncang, Batam 1 Mei 2018. Saat ditemukan, kapal itu tanpa awak.

"Bukan dilepas tapi kapal itu dikembalikan dan sudah ditarik oleh Tugboat Sindo Jaya menuju Galangan PT Darma Sentosa Marindo di Tanjunguncang Batam pada 1 Mei kemarin," ujar Kepala Operasional PPLP Tanjunguban, Sugeng Riyono, tadi.

Kapal itu sudah tidak terindikasi pidana lagi. Sebab poses hukumnya sudah selesai dan semua dokumennya sudah dilengkapi oleh pemiliknya. Bahkan sudah mendapatkan SPB dari Syahbandar Tanjunguban.

Namun, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci perusahaan dan pemilik kapal yang sempat diagendakan akan disita negara akibat tanpa awak.

"Kalau kapal sudah berangkat, berarti semua proses hukum selesai," jelasnya. 

Kasus kapal tanker MT Pisces ini sempat naik ke proses penyidikan oleh pihak berwenang. Bahkan bulan September 2017 lalu, KPLP Tanjunguban telah mengirim berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan menunggu jawaban apakah pemberkasannya sudah lengkap (P-21) atau belum. Namun sampai saat ini belum diketahui hasilnya seperti apa. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan yang dikonfirmasi terkait keberadaan kapal yang dikembalikan oleh pihak Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban tersebut menyampaikan jika sejak awal pihak PPLP Tanjungpinang tidak pernah mengajukan penetapan penyitaan atas kapal yang diamankan tersebut kepada pihak PN.

"Saya cek di pengadilan pengajuan penyitaan untuk kapal itu tidak pernah ada. Penanganan kasus itu juga hanya sampai di penyidik Kejaksaan Negeri dan tidak ampai naik ke pengadilan padahal informasinya ada tersangka dan ada SPDP yang dikeluarkan, lebih baiknya konfirmasi ke mereka kenapa bisa seperti itu," ucapnya.

(ary)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait