Alasan Direktur PT Multi Coco Indonesia Tolak Damai dengan Mulkansyah

Alasan Direktur PT Multi Coco Indonesia Tolak Damai dengan Mulkansyah

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari (Foto:Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga -  Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, memastikan kasusnya dengan Mulkansyah tetap berlanjut.

Tersangka Mulkansyah dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu pada Direktur PT Multi Coco Indonesia itu.

Ady menepis anggapan ada perdamaian antara dirinya dengan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) tersebut.

"Ini penggiringan opini yang tidak seimbang. Coba baca secara detail laporan dan komentar Mulkan yang begitu meyakini punya bukti korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar. Karena itu, saya tak mau damai supaya kasus ini terang benderang dan terungkap di pengadilan," kata Ady ketika dihubungi Batamnews.co.id, Rabu (20/6/2018).

Ady mengaku, dirinya tidak mau menjadi korban fitnah kedua kalinya, karena menghentikan kasus tersebut di luar proses pengadilan.

"Ia bukan hanya melakukan pencemaran nama baik, tapi ia telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada penguasa," ucapnya.

Baca juga:

 

Tiga Kali Datangi Rumah Alias Wello Sambil Selfie, Upaya Damai Mulkan Ditolak

 

Starbucks Segera Tutup Total 150 Gerai Kopi

Sebagaimana diketahui, dalam laporan polisi nomor : LP/09/I/2017/Bareskrim, tanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Perwira Siaga II, Kompol Usman SH, Ady menyampaikan keberatannya atas tuduhan RCW melakukan tindak pidana korupsi dan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta menerima hasil penjualan kayu ilegal senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, soal tuduhan keterlibatan keluarga Bupati Lingga dalam kepemilikan PT Multi Coco Indonesia, Ady juga memastikan tuduhan tersebut ngawur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam akta pendirian PT Multi Coco Indonesia Nomor: 21, tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah dirinya sendiri bersama istrinya, Reni Melani sebagai komisaris.

Ady menilai, seharusnya, jika Mulkan merasa bersalah, dapat meminta maaf secara terbuka sebagaimana ketika Mulkan memperlakukan dan memfitnah dirinya dan Alias Wello secara terbuka di depan publik.

"Tak perlu datang diam-diam, karena itu akan menimbulkan fitnah lagi. Tapi, proses hukum tetap lanjut. Karena kami tak melihat dia punya itikad baik," katanya.

Sementara itu, Bupati Lingga Alias Wello hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan.

(ruz)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews