Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

foto: islami.co

BATAMNEWS.CO.ID - Setiap umat Islam harus mengeluarkan zakat fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri dan hukumnya adalah wajib sesuai sabda Nabi Muhammad SAW.

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia),” HR Bukhari – Muslim.

Bila masih bingung dengan zakat fitrah ada beberapa hal yang perlu kita pahami. Berikut ulasannya.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Melansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, Kamis (14/6/2018), orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari laki-laki, perempuan, anak-anak, janin, orang dewasa, budak, orangtua, dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

Zakat fitrah harus dibagikan kepada kelompok fakir miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

QS At-Taubah ayat 5 dan 11 menyebutkan, kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Siapa pun tidak boleh takut membayar zakat sebab tidak akan menimbulkan kemiskinan. Justru Allah SWT membalasnya dengan pahala dan rezeki yang semakin berlimpah.

Baca juga:

Jaga Riasan Selama Lebaran, Siapkan 5 Make Up Ini

Tips Renovasi Rumah dengan Dana Terbatas

 

 

Jenis Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa bermacam-macam. Pada intinya, zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Zakat yang dibayarkan bisa berupa gandum, kurma, susu, beras, dan lain-lain. Adapun ukuran zakat fitrah yang dibayarkan, menurut pendapat mayoritas ulama, adalah berukuran 1 sha’, yaitu sekira 2,5-3 kilogram (kg).

Waktu membayar

Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan pada sebelum salat Id dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan. Apabila zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka akan dihitung sebagai sedekah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

Cara Membayar

Menunaikan rukun Islam yang ke-3 tersebut juga tidak terlalu sulit. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat, mulai dari konvensional hingga online.

Salah satu cara konvensional adalah mendatangi masjid dan bertemu dengan pengurus yang mengatur zakat. Anda cukup membawa beras sebanyak 2,5-3 kg atau uang setara harga beras tersebut.

Anda juga bisa memanfaatkan jasa layanan jemput zakat yang disediakan Baznas. Anda tinggal menghubungi panitia zakat serta memberi alamat rumah lengkap atau lokasi penjemputan. 

Cara lain yang amat praktis adalah dengan melakukan transfer zakat. Anda bisa membayar zakat lewat transfer perbankan yang bekerja sama dengan Baznas, baik lewat gerai ATM maupun mobile banking. 

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews