Mantan Koruptor Belum Tentu Bisa Maju Pilkada, Pembahasan Alot di DPR

Mantan Koruptor Belum Tentu Bisa Maju Pilkada, Pembahasan Alot di DPR

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - KPU Kota Batam hingga saat ini belum dapat menyusun tahapan dan aturan pelaksaan Pilkada 2015 lantaran UU PKPU No 1 Tahun 2015 masih dalam pembahasan di DPR RI.

Peraturan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang, yang tertuang dalam UU PKPU No 1 Tahun 2015 akan direvisi menjadi UU No 8 Tahun 2015. Dan sampai saat ini masih terus dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Batam Agus kepada Batamnews.co.id, Selasa (14/4/2015). Dia mengatakan, sampai saat ini Peraturan KPU (PKPU) masih berbentuk draf dan masih bisa berubah-ubah.

"Terutama mengenai peraturan tentang calon yang pernah menjadi tersangka korupsi, menjadi perdebatan yang alot dalam rapat dengan Komisi II DPR tersebut," ujar Agus.

Dia menambahkan, ada 10 PKPU yang masih dibahas oleh Komisi II DPR RI, termasuk PKPU yang mengatur masalah pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Oleh sebab itu hingga saat ini belum ada satu orang pun Kandidat yang mendaftarkan diri, untuk Pilkada di Bulan Desember mendatang.

"Namun berdasarkan draf PKPU, tahapan pendaftaran calon kandidat dimulai pada tanggal 22 sampai 24 Juli 2015," pungkasnya.

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews