Aniaya Istri, Pria Singapura Didenda 2000 Dollar

Aniaya Istri, Pria Singapura Didenda 2000 Dollar

Warga Singapura Ong Kim Huat (48) didenda 2.000 Dollar Singapura oleh Pengadilan Singapura karena mengaku bersalah telah menyerang istrinya.

BATAMNEWS.CO.ID - Warga Singapura Ong Kim Huat (48) didenda $ 2.000 oleh Pengadilan setempat karena mengaku bersalah telah menyerang istrinya.

Dia dituduh menyerang istrinya menggunakan tongkat dan memukul berulang kali. Dia juga memukul wajah dan mematahkan hidung istrinya.

Ong dan istrinya yang berusia 41 tahun bertempat tinggal di Flat Yishun. Sekitar pukul 11 ​​malam pada 17 Maret tahun lalu mereka mulai bertengkar.

Pengacaranya, Mr Luke Lee, mengatakan kepada Hakim Distrik Luke Tan bahwa pertengkaran itu terjadi setelah putra tertua dari pasangan itu diserahkan kepada adik Ong.

Mr Lee dan dokumen pengadilan tidak menyebutkan alasan putra mereka diserahkan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying mengatakan: "Selama perselisihan, korban mengambil pisau buah dan mengatakan kepada terdakwa untuk membunuhnya. "

Buka juga:

Ibu Fito Dinofa Masih Syok, Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan

Siswi SMP Dibully, Dipukul, Ditendang, Jilbab Dibuang​

 

Tapi segera setelah itu, Ong mengambil tongkat dan menggunakannya untuk memukul punggung istrinya. Dia kemudian menghujani wajahnya, menyebabkan hidungnya berdarah.

Sebelum menyerahkan hukuman, Hakim Tan mencatat bahwa sang istri telah memaafkan sang suami dan berdamai.

Untuk penyerangan, Ong bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda hingga 5.000 Dollar Singapura.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews