Istri Cantik Mantan Wakil Ketua DPRD Bali divonis 12 Tahun Penjara

Istri Cantik Mantan Wakil Ketua DPRD Bali divonis 12 Tahun Penjara

Ni Luh Ratna Dewi (Foto: Suara)

BATAMNEWS.CO.ID,Denpasar - Ni Luh Ratna Dewi, istri Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol divonis 12 tahun penjara.

Dengan demikian Ni Luh Ratna Dewi akan menjalani hukuman sama dengan suaminya. Jro Jangol juga mendapat putusan hari itu juga, ia juga divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.

Mendengar putusan ini, istri pertama Jro Jangol ini lebih santai, beberapa waktu lalu ia sempat pingsan saat mendengar tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, Ni Luh Ratna Dewi langsung menerima tanpa melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya.

"Saya terima, saya tidak apa-apa kok," ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (7/6/2018).

Jro Jangol juga langsung menerima. Ia juga tidak menemui dan konsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Diterima Yang Mulia. Saya menerima," ucap Jro Jangol dua kali, sesaat hakim ketua membacakan vonis.

Bahkan hakim masih sempat menyarankan terdakwa untuk konsultasi dengan pengacara. Namun mantan politisi partai Gerindra ini tetap kukuh pada jawabannya yang menerima vonis tanpa pikir-pikir.

Istri ketiganya yang hadir dalam sidang tak henti-hentinya mengusap matanya dengan tisu. Ia juga tampak menahan tangis meski tak bisa menahan air matanya menetes.

Jro Jangol juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Permohonan maaf ini pun juga langsung direspon oleh ketua majelis hakim.

Sementara Iswahyudi, kuasa hukum saat ditemui usai sidang berkilah apapun putusan hakim akan diterima oleh kliennya. Sehingga sikap yang diambil Jro Jangol bagi dia tidak ada masalah.

"Ya memang Jro Jangol tadi langsung menerima dan dinyatakan secara berulang-ulang meskipun diberi kesempatan untuk konsultasi dulu. Itu (menerima putusan langsung) kan sudah haknya dia," kata Iswahyudi.

Usai sidang Jro Jangol langsung keluar ruangan dengan dikawal sejumlah polisi saat menuju mobil polisi.

Dikabarkan sebelumnya dari rumah tersebut didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang puluhan juta rupiah, dan alat penghisap sabu alias bong. Bahkan di rumah tersebut disediakan tempat untuk menghisap sabu. Jro Jangol telah berbisnis narkoba ini dengan istri, kakak, dan adiknya.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews