PNS yang Tambah Libur Lebaran Kena Sanksi

PNS yang Tambah Libur Lebaran Kena Sanksi

PNS Pemkab Lingga (Foto:Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga akan memberikan sanksi kepada PNS, PTT serta THL di setiap OPD yang menambah libur lebaran.

Batas libur cuti bersama lebaran yang ditetapkan pemerintah yakni pada 11-20 Juni 2018 sesuai dengan Kepres No. 13 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada 4 Juni 2018.

"Pada saat masuk pertama setelah libur, saya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) OPD, baik yang di Daik maupun Dabo," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram ketika dihubungi Batamnews.co.id, Jumat (8/6/2018).

Dia menjelaskan, jika ditemukan ada yang menambah libur lebaran nantinya, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya berharap, manfaatkan libur lebaran yang cukup panjang ini sebaik mungkin bersama sanak keluarga," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews