Pilot Malindo Air Ini Divonis Hakim 8 Bulan Penjara

Pilot Malindo Air Ini Divonis Hakim 8 Bulan Penjara

Ahmad Syahman usai menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ahmad Syahman bin Sharuddin pilot Malindo Air akhirnya divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/6/2018).

Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,9 gram. Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama sembilan bulan.

"Terdakwa melangggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Kami menyatakan ia terbukti bersalah. Kami menjatuhi hukuman 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala.

Ahmad sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri saat hendak melakukan penerbangan.

Saat itu BNNP Kepri sedang melakukan razia di Bandara Hang Nadim Batam, Ahmad Syahman saat itu kedapatan membuang satu kotak kacamata yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram di toilet bandara.

Ia langsung di bawa ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan saat itu sebelum ditahan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang sudah berkonsultasi bersama pengacaranya memilih untuk pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu pak hakim," kata Ahmad Syahman kepada ketua majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, didampingi hakim anggota Muhammad Chandra dan Rozza di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews