Kasus Penyelundupan Sabu

BNN Serahkan Tersangka 1,037 Ton Sabu ke Kejari Batam

BNN Serahkan Tersangka 1,037 Ton Sabu ke Kejari Batam

Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari berbicara dengan empat tersangka penyelundup 1,37 ton sabu. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Empat tersangka dan barang bukti penyelundupan 1,037 ton sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Berkas penyidikan bersama oleh Badan Narkotika Nasional, TNI AL dan Bea Cukai diserahkan kepada Kejaksaan.

Keempat tersangka diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Tanjung Uban untuk dihadirkan dalam proses serahterima kepada Kejari Batam

"Hari ini berkas pemeriksaan empat tersangka dengan barang bukti 1,037 ton sabu sabu yang diamankan Perairan Selat Philips sudah selesai untuk kita serahkan ke Kejaksaaan dan lengkap," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko kepada wartawan di Tanjung Uban, Senin (4/6/2018)

Heru menyebutkan, empat pelaku ini menyelundupkan sabu-sabu menggunakan Kapal MV Sunrise Glory yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut pada, Jumat (8/2/2018), sekira pukul 15.00 WIB saat itu.

Ia menambahkan penangkapan ini berkat kerjasama BNN, Bea Cukai dan TNI AL. "BNN juga terus menelusuri jaringan ini," ujar dia.

Keempat tersangka berkewarganegaraan Taiwan yang masing-masing bernama Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).

Penyerahan empat tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Heru Winarko yang didampingi Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews