Polres Karimun Panen Tangkapan Pengedar Narkoba

Polres Karimun Panen Tangkapan Pengedar Narkoba

Kapolres Karimun dan Kasar Narkoba Polres Karimun melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penangkapan narkoba. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sejak awal Ramadan, lima orang sudah diciduk Reserse Narkoba Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan bahwa ada sekitar lima tersangka yang ditangkap karena kedapatan menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan Narkotika di Karimun.

"Lima tersangka diamankan di dua Lokasi di Wilayah Karimun, bersama dengan barang bukti," ujar Hengky, saat jumpa Pers di Satnarkoba Polres Karimun, Jumat (25/5/2018).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, KaurbinOps Narkoba Ipda Andri Yusri, Kanit Idik Ipda Mega Satriatama, beserta Anggota lainnya.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas mendapat barang bukti berbagai jenis Narkotika, seperti ganja, ineks sampai dengan sabu-sabu yang telah paket.

Dari TKP pertama di Jalan Perumahan Cangai Putri, Tebing, Karimun pada Rabu (16/5/2018). Polisi membekuk tiga orang yaitu Is, Jz, dan seorang wanita Nms.

Tiga orang tersebut ditangkap ketika hendak melakukan transaksi. Saat petugas melakukan penangkapan, Nms mencoba membuang barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkusan paker seberat 25,06 gram, tapi anggota melihat perbuatannya.

"Salah satunya mencoba untuk membuang barang bukti. Tapi anggota melihat dan langsung mengamankannya," Kata Hengky.

Lalu, pada Selasa (22/5/2018) Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan, dua orang  ditangkap daerah Sei Pasir, Meral, Karimun, yaitu Dk dan Ma.

Dari tangan Dk dan Ma, didapat barang bukti yaitu 8 Paket sedang narkotika jenis sabu seberat 27,22 gram, 4 Paket kecil sabu 3,09 gram, 3 Paket kecil sabu 5,26 gram.

Polisi juga menyita 94 butir pil erimin 5, 60 Butir pil ekstasi warna merah muda dengan gambar Monyet (No speak), 40 Butir pil ekstasi warna merah muda dengan gambar Monyet (No hear), 16 1/2 butir pil warna hijau muda ekstasi dengan gambar Minion, 12 Butir pil Ekstasi warna hijau tua dengan gambar XTC.

"Dari TKP selanjutnya, Selasa kemarin, anggota menangkap dua orang dengan barang bukti berupa Sabu, Pil ektasi dan Ganja," ucap Kapolres.

Polisi masih melakukan pengembangan. Mengejar terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO. "Kita masih kembangkan semuanya," ujar Hengky.

Kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 122 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang RI nomor 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(edo)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews