Dua Pemuda di Tanjungpinang Curi Pintu Rumah yang Terpasang
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pemilik rumah kontrakan milik Rasamee Luang Udon (45), warga jalan Delima Nomor 38, Kota Tanjungpinang tercengang melihat pintu rumah bagian belakang hilang digondol maling, Kamis (27/5/2018) sore kemarin.
Kapolsek Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Panit Reskrim, Aiptu P. Manurung mengatakan, korban bernama Rasamee Luang Udon melaporkan ke Mapolsek, bahwa rumah kontrakan miliknya telah terjadi kemalingan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan melihat melihat CCTV yang terpasang di belakang rumah korban," katanya.
Ia melanjutkan, setelah melihat rekaman CCTV pihaknya mengetahui ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan pelaku pencurian di Jalan Delima Kota Tanjungpinang.
"Pelaku berinisial AU (29) dan WP (28), mereka kami tangkap pada sore hari di Jalan Delima Kota Tanjungpinang,"ujarnya.
Saat melakukan penangkapan, di tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti pintu warna putih, satu buah penutup bola lampu, satu buah kikir dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku ngaku mencuri pintu untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual,"sebutnya.
Ia menuturkan, kedua pelaku saat ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(adi)
Komentar Via Facebook :