RJ Remaja Penghina Presiden Diberhentikan Sekolah

RJ Remaja Penghina Presiden Diberhentikan Sekolah

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. (suara.com/Ria Rizki)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan RJ (16) remaja penghina Presiden Joko. Pasalnya remaja dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 mei 2018.

"Berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno Komisioner KPAI Selasa (29/5/2018).

Lanjutnya, dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan tertulis dari pihak sekolah terkait informasi dikeluarkannya RJ. Menurut dia, seharusnya ada Info siswa mutasi atau keluar dari sekolah.

"Lazimnya ada surat keterangan pihak sekolah kepada sudin pendidikan wilayah kota yang ditembuskan ke dinas pendidikan bahwa ada siswa yang mutasi atau keluar dengan nama, kelas, dan seterusnya," jelas dia.

Retno enggan memberi komentar lebih jauh terkait hukuman yang yang dijatuhkan pada RJ. Pasalnya, dalam hal ini KPAI hanya berkoordinasi seputar hak pendidikan saja.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, saya hanya berkomentar pendidikannya saja," ujarnya.

"Rabu kami baru Kordinasi kembali dengan dinas pendidikan terkait pemenuhan hak atas pendidikan RJ," pungkas Retno.

Diketahui, RJ sempat menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui video. Video tersebut pun sempat viral hingga akhirnya RJ pun diringkus pihak kepolisian karena perbuatannya yang telah menghina Presiden.

RJ pun dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews