Polemik KEK dan FTZ Batam

Istono: FTZ Batam Tertinggal dari Negara Lain

Istono: FTZ Batam Tertinggal dari Negara Lain

Istono (Foto: dok)

Perubahan Fasilitas Free Trade Zone (FTZ) Batam bisa tidak melalui proses Undang-Undang. UU diyakini memakan waktu yang lama. 

Perubahan FTZ itu hanya perlu ditambahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga tidak perlu membuat UU baru. Fasilitas FTZ yang ada saat ini dinilai kurang optimal. 

Mantan Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam Istono mengatakan, PMK tersebut nanti akan mengatur tentang revitalisasi dan optimalisasi FTZ. 

"Karena FTZ yang kita miliki sudah ketinggalan dari negara lain, cara yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan PMK, tak perlu UU, kalau pakai UU nanti harus mengubah secara total, perlu waktu," ujar Istono, di Gedung Graha Kepri, Senin (28/5/2018). 

Menurutnya, jika insentif yang disebutkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dapat ditambahkan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lebih baik insentif itu tetap ditembahkan tanpa mengeluarkan UU baru. 

"Tidak perlu aturan baru, kalau kata Pak Darmin insentif FTZ hanya 5 sedangkan KEK ada 12 insentif,  insentif saja yang ditambahkan, kan simpel saja," ujarnya yang juga sebagai Ketua bidang Ekonomi Kebijakan Publik Sosial dan Kemasyarakatan tim FTZ Plus-plus. 

Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri Ma'ruf Maulana menambahkan, bahwa para Investor dari negara lain tertarik investasi ke Batam. 

"Ada puluhan calon investor asing yang tertarik ke Batam karena fasilitas FTZ ini, kalau FTZ dicabut, bagaimana mereka mau tertarik lagi ke Batam," ujar Ma'ruf.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews