Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Terima SK Pemberhentian

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Terima SK Pemberhentian

Pasang SABAR saat menyerahkan SK pemberhentian kepada KPU Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Rahma calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 1 telah mengantongi SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (25/5/2018).

Ketua tim Pemenangan Syahrul-Rahma (SABAR), Ade Angga mengatakan, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, SABAR menerima surat pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

"Alhamdulillah hari ini sudah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat mengenai isu melawan kotak kosong, dan pesta demokrasi tetap berjalan di Kota Tanjungpinang," kata Ade Angga.

SK pemberhentian itu salah satu syarat yang harus di penuhi dari PKPU untuk mengantarkan pasangan SABAR di Pilkada Tanjungpinang 27 Juni 2018 mendatang.

Ade Angga menuturkan, lamanya proses pengurusan SK pemberhentian itu turun karena terjadi perbedaan penafsiran mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang boleh tidaknya SK pemberhentian anggota DPRD tanpa rekomendasi partai politik.

"Hari ini terbukti SK sudah keluar, ini tanpa rekomendasi partai, kami pun tak mau ikut campur masalah dapur partai lain, tapi ini berkat bantuan semua pihak," katanya.

Ia menjelaskan, surat pemberhentian itu ditandatangani oleh gubernur Kepri dan dengan nomor keputusan 769 tahun 2018.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang merespon cepat SK ini," ucapnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews