Curiga Disantet Tetangga, Berujung Sumpah Pocong

Curiga Disantet Tetangga, Berujung Sumpah Pocong

Dua orang di Purbolinggo melakukan sumpah pocong (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Probolinggo - Warga Dusun Kolor Desa Pohsangit Lor Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo geger. Dua orang warga diambil sumpah. Tapi sumpah ini bukan sumpah di bawah Alquran tapi sumpah pocong. 

Ratusan warga pun penasaran. Bagi mereka ini adalah ritual yang sakral yang tak main-main.

Seorang warga mengatakan, biasanya sumpah pocong ini terkait dengan ilmu santet.

"Dugaan kepemilikan ilmu santet," kata Agus, seorang warga, Rabu (23/5/2018).

Ritual ini sangat jarang terjadi. Ia pun mengaku ingin menyaksikan langsung.

Bagi warga yang meyakini, mereka yang mengikuti sumpah pocong tersebut nantinya akan mendapat hukuman dari sumpah yang diucapkan. 

Halaman musala pun meluber hingga ke jalan. Petugas Polsek dan Koramil Wonomerto berikut Linmas pun turun tangan.

Sumpah pocong ini berawal dari ketika Tinasum (53) dituduh mengirimkan santet kepada pasangan suami istri, Mat Nur (50) dan Sulima (43). 

Sampai-sampai Tinasum rela menjalani ritual sumpah pocong untuk menepis tudingan tersebut.

Tinasum pun menjalani sumpah pocong itu bersama seorang Sulima.

Tak tahan lagi

Tinasum mengaku tak tahan lagi dengan tudingan memiliki ilmu santet yang terus mengarah kepada dirinya. Bahkan warga lain pun ikut-ikutan tak percaya kepadanya. 

Ini berawal dari tudingan Sulima yang menyebutkan dirinya mengirim ilmu santet kepada suaminya, Mat Nur. Mat Nur pun sakit sesak napas hingga saat ini. 

Bahkan Tinasum pun rela mati saat itu juga. "Saya tidak punya ilmu santet. Jika saya punya, semoga cepat dipanggil oleh Allah SWT," ujarnya usai pengambilan sumpah pocong, Rabu (23/5/2018).

Petani itu pun berharap dengan sumpah itu bisa menentukan siapa yang salah. Tinasum juga berharap tak ada lagi fitnah kepadanya.

Sulima pun tak keberatan ikut menjalani sumpah pocong di musala setempat.

"Biar adil," tutur Sulima singkat ketika ditanya alasannya.

Ritual dipimpin oleh Rois Syuriah NU Kabupaten Probolinggo, KH Jamaluddin Hariri dan sejumlah pejabat dari MUI, Kapolsek Wonomerto dan Camat Wonomerto. 

Tak sesuai Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ajaran Islam tak mengenal adanya sumpah pocong. "Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).

Zainut mengatakan, dalam Islam jika bersumpah kecuali atas nama Allah SWT tergolong orang yang syirik atau kufur.

"Sumpah pocong bukan berasal dari Islam. Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik' (HR Tirmidzi dari Umar Ibnu Khattab)," kata Zainut.

Zainut menjelaskan dalam ajaran agama Islam lebih mengenal Mubahalah. Mubahalah yakni kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.

Langkah terakhir

Pengambilan sumpah pocong sendiri diakui sebagai langkah terakhir yang terpaksa dilakukan untuk menyelesaikan konflik di antara warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tersebut.

Hal ini diungkapkan Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami. 

Sebelumnya, pihaknya bersama pemerintah desa sudah melakukan upaya mediasi hingga tiga kali namun tak kunjung ditemukan titik terang.

"Tetapi hal itu tidak berujung kesepakatan atas konflik itu sehingga upaya sumpah pocong akhirnya dilakukan," ujarnya seusai pengambilan sumpah pocong, Rabu (22/5/2018).

Kendati demikian, Taufik mengungkapkan cara ini merupakan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Takut ada masalah yang tidak kita inginkan, atas permintaan keduanya untuk digelar sumpah pocong," lanjutnya.

Taufik menambahkan, upaya ini juga diambil untuk meredam adanya ilmu santet di desa mereka. Apalagi menurut Taufik, dugaan ilmu santet tidak bisa dibuktikan secara fisik.

"Warga berharap jangan ada lagi isu dan fitnah santet lagi. Jika terbukti, ada pihak berwajib yang akan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang," tambahnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews