Mario, Si Penyusup di Pesawat Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka

Mario, Si Penyusup di Pesawat Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka

Mario saat diamankan ke Polres Bandara Soekarno Hatta

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta  - Mario Steven Ambarita (21), pemuda yang nekat menyusup ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka terhadap Mario ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.

"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang," ungkap Rudi Rikardo, Rabu (8/4/2015).

Adapun ancaman hukuman bagi Mario adalah satu tahun penjara dan denda Rp100-Rp500 juta. Rudi mengatakan, proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU No 1/2009 tentang penerbangan. "Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.

Sementara itu, pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP, Rabu (8/4/2015).

"Malam ini kami melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Bintang Hidayat.

Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.

Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tindakan nekatnya telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," papar Bintang.


[okezone.com]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews