Misteri Penjara Peninggalan Portugis Tempat Hukuman Gantung di Tanjungpinang

Misteri Penjara Peninggalan Portugis Tempat Hukuman Gantung di Tanjungpinang

Jil penjara tua terletak di jalan Permasyarakatan, Kampung Jawa, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. foto: adi/batamnews

BATAMANEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang memiliki beberapa cagar budaya peninggalan sejarah. Salah satu nya Rumah Jil Belanda.

Rumah ini terletak di jalan Permasyarakatan, Kampung Jawa, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Menurut sejarah, Bangunan kuno ini di bangun oleh pemerintah Portugis. Kemudian, diselesaikan pemerintah Belanda pada tahun 1867.

Baca juga:

Obor Asian Games Akan Diarak Keliling Indonesia

 

Bangunan berumur 151 tahun ini berbentuk huruf E dengan tiang bergaya Eropa. Kerangka atas bangunan terbuat dari kayu hitam (berlian) atau kayu balau untuk menopang atap seng.

Pintu masuk berbentuk lengkung terbuat dari kayu. Teras beratap beton melengkung ditopang dengan tiang/pilar berbentuk seperti gapura.

Meskipun telah berumur ratusan tahun bangunan itu masih kokoh dan terawat. Semua kamar untuk tahanan masih asli sejak dibangun tak pernah diubah.

Kini bangunan itu di manfaatkan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang. Namun history pembangunan bangunan ini terputus.

"Kami hanya mendengar cerita dari mulut ke mulut, kita pun telah berupaya mencari history nya," kata Kepala Pengamanan Rutan Klas I Tanjungpinang, Fajar, Minggu (13/5/2018).

Ia mengatakan, menurut ceritanya salah satu ruangan bangunan ini pada jaman penjajahan digunakan sebagai tempat hukuman gantung. Pernah salah satu tahan yang bermasalah ditempatkan di situ.

"Tak ada yang sanggup ditempatkan di sini, katanya, pada malam hari dengar suara aneh, dan ada penampakan, tahan yang tempat disitu lun teriak-teriak minta tolong,"ceritanya.

Ia melanjutkan, bangunan peninggalan masa penjajahan ini sempat kosong selama dua tahun. Sebelumnya bangunan ini ditepati Lapas Klas II di Kilometer 18, karena jumlah tahanan tidak memungkinkan kan lagi, makanya dibangun Lapas di Kilometer 18.

"Lapas pindah tahun 2005 dan 2007 kembali di digunakan kembali,"jelasnya.

Selain bangunan yang masih kokoh, kata Fajar, sumur peninggalan pun sampai saat ini masih digunakan. Air sumur itu pun tak pernah kering, kecuali musim kemarau panjang.

Sementara toilet umum saat tak digunakan lagi karena udah rusak.

"Hanya dua ruangan ini tak digunakan lagi, satu ruangan dekat sumur, dan satu lagi di toilet umum," katanya.

Karena telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya Rutan tak bisa merubah dan menambahkan bangunan lagi, karena sudah disekelilingnya sudah dipadati rumah penduduk.

"Tak boleh kita mengubah bentuk, sementara jumlah tahanan meningkatkan, hanya mampu menampung 250 orang saja, kini mencapai 379 orang," katanya.

Namun, disayangkan di setiap bangunan peninggalan seperti ruangan yang katanya tempat hukuman gantung, sumur tua dan lainnya tak diberikan keterangan oleh pemerintah, padahal pemerintah telah menetapkan bangunan ini sebagai benda cagar budaya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews