Buruh Demo, HKI: Jangan Bikin Perusahaan Hengkang Lagi

Buruh Demo, HKI: Jangan Bikin Perusahaan Hengkang Lagi

Ketua HKI Kepri, OK SImatupang. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Beberapa perwakilan buruh Kota Batam melakukan protes di depan kantor Gubernur Kepri beberapa waktu lalu. Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri mengkhawatirkan hal itu merusak iklim investasi bahkan membuat perusahaan kembali hengkang dari Batam, Jumat (27/04/2017).

Ketua Koordinator HKI Kepri OK Simatupang mengatakan, sejak 2010 banyak perusahaan hengkang dari Batam, salah satu faktor iklim investasi yang tidak kondusif, seperti demo. "Waktu itu demo dari rekan-rekan serikat yang mendesak kenaikan upah sekitar 45% pada tahun 2013 dari Rp.1.402.000 menjadi Rp.2.040.000, akhirnya banyak perusahaan hengkang," ujar OK.

 Pada saat bersamaan, lanjut OK, negara –negara saingan Batam seperti Vietnam, Laos, Myanmar, Pilipina, Kamboja dan Malaysia gencar-gencarnya membuka Kawasan industri dengan menawarkan insentif yang tiap tahun semakin menarik dan investor asing senang bahwa di negara-negara tersebut tidak membenarkan adanya aksi demo. "Kalau kita benar-benar ingin Batam maju dan tumbuh 7 persen pada tahun 2019, mari kita bersama-sama menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam," ucapnya.

Ok melanjutkan, perusahaan PMA di Batam memiliki plant manufacture dengan bidang usaha yang sejenis di negara-negara tersebut di atas. Artinya hanya Plant Manufacture produktif yang akan dipertahankan oleh perusahaan induknya.  "Lalu bagimana nasib, perusahaan yang sudah tidak produktif lagi? ya secara perlahan-lahan, mereka akan memindahkan operasionalnya ke negara-negara yang menurut mereka lebih kondusif, produktif dan nyaman untuk berinvestasi," ujarnya.  

 Beberapa waktu lalu buruh Kota Batam melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Kepri, mereka menuntut agar gubernur segera menetapkan SK UMSK Kota Batam 2018. Namun menurut OK, SK tersebut tidak bisa ditanda tangani pasalnya tidak mengikuti aturan PP 78 tahun 2015 pasal 49 ayat 1 tentang upah minimun sektor.

 "Dalam pasal itu gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau kota/kabupaten berdasarkan hasil kesepakatan assosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan. Ini yang tidak terlaksana," katanya.

 Ok juga memaparkan persaingan upah di negara-negara Asia saat ini lebih kompetetif daripada di Batam yang sangat ini UMK nya Rp.3.523.427. Misalnya di Malaysia Rp.3.5470.000 (1.000 ringgit) ; Laos sebesar Rp.2.000.000 (1.2jt kip) ; Vietnam Rp.2.415.000 (3.980.000 dong) ; Myamar Rp.1.500.000 (144 kyat) ; Filipina Rp.2.500.000 (9300 peso) ; dan Kamboja Rp.2.150.000 (630.000 riel). "Negara-negara tersebut menerapkan sistim kerja 48jam per minggu sedangkan kita dengan sistim 40 jam/minggu." katanya.

Selain melakukan aksi, para buruh akan kembali turun kejalan jika UMSK juga tidak ditanda tangani Gubernur Kepri.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews