Polisi Tetapkan Midi dan Azis DPO Kasus Gelper Kampung Aceh

Polisi Tetapkan Midi dan Azis DPO Kasus Gelper Kampung Aceh

Gelper Kampung Aceh (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang menetapkan Tarmizi alias Midi dan Aziz Martua Siregar sebagai DPO. Keduanya diduga sebagai pemilik gelanggang permainan (gelper) ilegal di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka setelah kedua pemilik arena gelandang permainan tersebut pihak kepolisian tidak mengetahui posisi keduanya.

"Kita tetapkan keduanya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id, Jumat (27/4/2018) diruang kerjanya.

Andri mengatakan, bantuan kepada masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan kedua tersangka kepada polisi.

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :