Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga penari erotis saat dimintai keterangan di Mapolresta Barelang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lima tersangka kasus dugaan pornografi tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, terancam hukuman pidana penjara 10 tahun.

Penyidik Polresta Barelang menjerat tiga orang tersangka dengan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008. 

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, usai gelar perkara kemarin sore.

Baca juga:

Tersandung Tarian Erotis, Pengurus Penjaga Marwah Rudi Membubarkan Diri

 

Kelima tersangka itu diantaranya tiga orang penari erotis H, R, dan N. Dua orang lagi dari pihak pengurus PMR, H dan A.

Andri menuturkan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait acara tersebut.

Dalam acara tersebut, para penari erotis itu beraksi di Dataran Engku Putri Batam Centre. 

Mereka dengan pakaian sangat minim dan goyangan mengumbar aurat menari-nari tak senonoh sembari sengaja disiram air petugas pemadam kebakaran.

Lokasi tersebut terbilang sakral, tempat Astaka MTQ Nasional dan berdekatan dengan Masjid Raya Batam.

Kejadian ini tentu saja mengundang kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia Batam ikut mengecam acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

Gagasan tarian erotis diduga dari komunitas motor NVLF Batam. Hal tersebut diakui Ketua PMR, Aksa Halatu. Ia mengatakan, hanya nimbrung dalam kegiatan tersebut. Pihak NVLF sudah meminta maaf terkait tarian yang menuai kecaman itu.

Wali Kota Batam HM Rudi yang namanya dikait-kaitkan dengan ormas dengan akronim PMR itu mengatakan tak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, Ormas Pembela Marwah Rudi tak ada hubungan dengan dirinya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews