Satpol PP Jaring 48 Orang Saat Razia Malam Minggu

Satpol PP Jaring 48 Orang Saat Razia Malam Minggu

Petugas Satpol PP Bintan memberikan pembinaa kepada warga yang terjaring razia (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satpol PP Bintan menjaring 48 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) dalam razia malam di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) dan Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Bintan, Sabtu (31/3/2018) malam hingga Minggu (1/4/2018) dini hari.

Razia yang digelar Satpol PP ini mengacu pada 3 perda dan 1 Perbup, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perbub Nomor 66 Tahun 2014 tentang Jam Malam Pelajar

"Kami melakukan penyisiran di Tanjunguban dan Lobam dari Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB sampai Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Di wilayah dua kecamatan itu, kami amankan 48 orang melanggar perda," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar Marilau, Minggu (1/4/2018). 

Lokasi sasaran razia malam di Kecamatan Binut meliputi warnet, rental Playstation (Ps) dan Tempat Hiburan Malam (THM). Di sana Satpol PP berhasil menjaring 25 orang pelanggar perda. 

Di antaranya 3 anak punk tengah mengamen dalam kondisi dipengaruh alkohol, 2 pelajar bermain Ps, 7 pelajar bermain game online, 7 remaja sedang mengkonsumsi mikol, dan 6 wanita penghibur di THM. Mereka semua langsung digiring  ke Gedung Nasional, Tanjunguban.

"Selain anak punk, pelajar, remaja dan wanita pemandu karoke yang kami jaring. Juga ikut serta diamankan mikol berbagai merek seperti Bintang, Guinness, Carlsberg, Tiger, dan Tuak," jelasnya.

Setelah itu Satpol PP Bintan melakukan razia di Kecamatan SKL. Di sana berhasil menjaring 23 pelanggar perda yaitu 9 remaja tengah bekumpul di depan warnet, 5 pelajar  dan 2 remaja sedang asik berkumpul di taman. 

Kemudian 7 remaja terdiri dari 5 pria, 1 wanita dan 1 waria sedang mengkonsumsi mikol di taman. Selain pelanggar, Satpol PP juga mengamankan mikol berbagai merek dan kaleng lem aibon serta puluhan bungkus saset obat batuk komik.

"Kami bawa yang terjaring razia ini ke Aula Kecamatan Sri Kuala Lobam untuk didata," katanya.

Setelah mendata, 48 orang yang terjaring itu tidak diberikan sanksi apapun melainkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian. Khusus pelanggar yang masih berstatus pelajar, Satpol PP memanggil para orangtuanya agar mereka tau bahwa anaknya telah bersalah serta menjemput anak-anaknya untuk pulang ke rumahnya masing masing.

Kegiatan ini juga dihadiri Kasatpol PP Bintan Insan Amin, Kabid Trantibum Satpol PP Bintan Tabrani, Kabid Linmas Satpol PP Bintan Syukroni, Kabid SDA Satpol PP Bintan Yadi, Camat Binut dan SKL, Dinsos Bintan, DP3KB Bintan, anggota Koramil, anggota Polsek Binut, dan anggota Pemuda Pancasila. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews