Polsek Gunung Kijang Tangani 3 Kasus Pencabulan Anak, 2 Korban Hamil Besar

Polsek Gunung Kijang Tangani 3 Kasus Pencabulan Anak, 2 Korban Hamil Besar

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Selama Maret 2018 ini, Polsek Gunung Kijang menangani tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Didapati dua dari tiga korban kasus pencabulan itu sedang hamil besar.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Aiptu Edward L Manik mengatakan ada tiga korban mengalami kasus pencabulan yang berbeda-beda. Diantaranya anak dicabuli ayah tirinya, anak dicabuli pacarnya dan anak dicabuli mantan pacarnya.

"Kita berhasil ungkap tiga kasus cabul dalam bulan ini. Tapi waktunya berbeda-beda," ujarnya, Selasa (27/3/2018).

Kasus pertama adalah anak dicabuli ayah tirinya. Korbannya berinisial N (14) sedangkan pelakunya R (47). Kejadian pencabulan ini terungkap pada 6 Maret 2018 lalu. Hasil pemeriksaan, ternyata korban dicabuli ayah tirinya saat sang ibu atau istri pelaku tidak berada di rumah selama dua bulan. 

Dikarenakan korban dan pelaku hanya tinggal berdua di rumahnya sendiri, Desa Toapaya Selatan, Batu 16. Timbul niat bejat pelaku untuk menggerayangi tubuh mungil anaknya hingga hamil 8 bulan.

Kasus kedua adalah anak dicabuli oleh pacarnya sendiri. Korbannya berinisial Nv (16) sedangkan pelakunya Hn (21). Kejadian itu terungkap 23 Maret 2018 kemarin. Hasil pemeriksaan, ternyata korban bersama pelaku telah melakukan hubungan badan beberapa kali.

Terakhir, keduanya melakukan hubungan terlarang itu di Pantai Desa Teluk Bakau. Akibatnya perbuatan tak senonoh itu korban hamil 6 bulan. Mengetahui kejadian ini, keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.

"Dari keterangan medis, kedua korban sedang mengandung cabang bayi di atas 5 tahun. Yaitu N hamil 8 bulan dan Nv hamil 6 bulan," jelasnya.

Kasus ketiga adalah anak dicabuli oleh mantan pacarnya. Korbannya berinisial NN (17) sedangkan pelakunya L (20). Kejadiannya terungkap 26 Maret 2018, kemarin. Hasil pemeriksaan, bahwa korban tidak pulang ke rumah selama 2 hari dari 24-25 Maret. Dikarenakan orang tua korban curiga dengan gelagat anaknya akhirnya kasus ini diserahkan ke polisi.

Menindaklanjutinya, polisi bekerjasama dengan pihak medis untuk melakukan visum terhadap korban. Hasilnya korban tidak perawan lagi sehingga penyelidikan pun dilakukan. Disitu terungkap kalau korban dan pelaku berhubungan selayaknya suami istri di gubuk Kampung Beringin Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

"Ketika kami tahu bahwa hasil visum korban dinyatakan tidak perawan lagi. Kami langsung melakukan pemeriksaan, akhirnya korban mengaku melakukan hubungan badan dengan pelaku," katanya.

Berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan, pelakunya langsung diciduk. Ketiga pelaku cabul itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Saat ini, dua pelaku yaitu R dan Hn telah dititipkan ke Rutan Tanjungpinang. Sedangkan L ditahan di sel Mapolsek Gunung Kijang guna memenuhi pemberkasaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Dua pelaku sudah di dalam Rutan Tanjungpinang. Sedangkan satunya masih di sel kantor kami. Setelah berkasnya lengkap, pelaku terakhir ini akan kami limpahkan ke Kejari Tanjungpinang," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews