Terbukti Edarkan Sabu 12,96 Gram, Dony Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan Sabu 12,96 Gram, Dony Divonis 8 Tahun Penjara

Dony digiring usai sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus sabu-sabu 12,96 gram, Dony, divonis majelis hakim  Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan, Selasa (20/3/2018).

Ketua Mejelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota saat membacakan putusan terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah terbukti bersalah melawan hukum dan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan keterangan saksi, mejelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan,” ujar Guntur Kurniawan.

Setelah membacakan putusan itu, mejelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tangkapan atas putusan tersebut. Namun terdakwa ini spontan menjawab menerima putusan yang telah dibacakan mejelis hakim.

“Saya menerima yang mulia,” ungkap Dony saat ditanya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dani menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Bintan terkait ada seorang lelaki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kediamannya di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. 

Saat dilakukan pengeledahan dirumah terdakwa petugas menemukan sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews