Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Didakwa Kasus Terorisme

Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Didakwa Kasus Terorisme

Dwi Djoko Wiwoho saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. (foto: ist/detikcom)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Mantan Direktur Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdana dalam kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).

Dwi Djoko Wiwoho diadili karena diduga bergabung dengan organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Jaya Siahaan, Djoko disebut bergabung dengan ISIS selama dua tahun sejak 2015.

Djoko membawa serta keluarganya yang terdiri dari istri, tiga anak dan ibu mertua, pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS bersama 19 orang lainnya.

Mulanya, Djoko hanya menjadi warga biasa di Suriah. Namun menurut jaksa, ia kemudian diminta ikut latihan militer.

Djoko dan beberapa orang lainnya belakangan menolak ikut latihan militer. Baru lima hari belajar pengenalan senjata, ia memutuskan tak melanjutkan.

“Mereka tidak bersedia menjadi tentara, melainkan hanya ingin menjadi warga sipil yang mendukung kelompok ISIS di Suriah,” kata jaksa Jaya Siahaan saat membacakan dakwaan.

Agustus 2017, Djoko dan 23 orang lainnya diketahui dideportasi. Tak disebutkan jelas apakah Djoko dan WNI lainnya kabur dari ISIS atau memang diperbolehkan keluar.

Tanggal 12 Agustus 2017, Djoko tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ia langsung diamankan kepolisian dan ditetapkan jadi tersangka.

Djoko didakwa melanggara pasal 5 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, serta Pasal 5 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Djoko tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews