Kuras ATM Rp 744 Juta, Oknum Pegawai BNI Tanjungpinang Dipecat

Kuras ATM Rp 744 Juta, Oknum Pegawai BNI Tanjungpinang Dipecat

Kepala Cabang BNI Tanjungpinang, Maralun Chandra Sitompul (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Oknum pegawai Bank BNI Cabang Tanjungpinang, Zalman, akhirnya dipecat pihak Bank BNI. Ia diduga mencuri uang di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Tanjungpinang.

Tak tangung-tangung ia menguras uang di ATM BNI secara berulang kali, hinga pihak Bank BNI mengalami kerugian sekitar Rp 744 juta.

Kepala Cabang BNI Tanjungpinang, Maralun Chandra Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum pengawai nya itu dan atas perbuatan oknum itu Bank BNI dirugikan. 

“Untuk kasus yang dilakukan oknum itu, BNI sudah melakukan pemutusan hubungan kerja dan telah menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ucap dia.

Ia menegaskan, BNI tidak akan toleransi dan bertindak tegas atas setiap penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan siapa saja, baik pegawai tetap maupun honorer. 

“Pengawai yang lain melihat apa yang kami dilakukan terhadap oknum tersebut dan menajemen kami yakin pengawai lain tidak akan coba-coba melakukan perbuatan serupa,” ujar dia.

Maralun ngaku bahwa dirinya baru menjabat sebagai pejabat sementara di Cabang BNI Tanjungpinang. Ia pun mengakui tidak mengetahui persis seperti apa oknum pengawainya itu melakukan perbuatan tersebut.

Sebab dilakukan pemeriksaan melalui kamera CCTV tidak terlihat ia mengambil uang tersebut.

“Kita periksa kamera CCTV tidak terlihat ia ngambil, saat ditanya, keterangannya selalu berubah-rubah,” ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews