Susul Kenaikan Tarif PLN 45 Persen, Pajak-pajak Daerah di Batam Naik Hingga 25 Persen

Susul Kenaikan Tarif PLN 45 Persen, Pajak-pajak Daerah di Batam Naik Hingga 25 Persen

Ilustrasi (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyesuaian pajak daerah yang diatur tentang pajak daerah-Perda Nomor 7 Tahun 2017, akan berlaku Maret ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, mestinya Perda itu sudah berlaku pada Desember tahun lalu. 

"Pemberlakuan kenaikan pajak daerah, kita tunda. Untuk bulan pajak Desember, Januari, Februari, masih berlaku tarif pajak sebelumnya," ujar Azmansyah, Jumat (23/2/2018).

Azman mengungkapkan bahwa pemberlakuan penyesuaian pajak daerah itu sudah seharusnya diberlakukan pada Desember lalu, namun ditunda karena kondisi ekonomi yang sedang lesu.

"Jadi waktu tiga bulan itu, kita gunakan untuk sosialisasi ke asosiasi-asosiasi. Secara umum bisa diterima," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, mengatur mengenai masa tenggat pembayaran pajak yang diperpanjang sampai tanggal 20.

“Dibuat tanggal 20 agar pihak perusahaan sudah selesai membayar tagihan listrik, air maupun gaji karyawannya,” katanya.

Perda nomor 7 tahun 2018 merupakan hasil evaluasi dari Perda sebelumnya tentang Pajak, yang mana Satu di antaranya untuk besaran persentase pajak hiburan kesenian rakyat atau tradisional, dari semula ditargetkan sebesar 2 persen ditiadakan menjadi nol persen.

Sementara itu, untuk pajak parkir dari semula dikenakan persentase 20 persen, naik menjadi 25 persen. Pajak reklame dari 15 persen naik menjadi 20 persen untuk non rokok dan minuman non alkohol. Pajak reklame rokok dan minuman beralkohol menjadi 25 persen. 

Pajak hiburan juga bakal mengalami kenaikan, dengan kenaikan yang variatif sesuai dengan jenis hiburan. 

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews