Dewan Pers Sesalkan Direktur Pengamanan BP Batam Lapor Polisi terkait Pemberitaan

Dewan Pers Sesalkan Direktur Pengamanan BP Batam Lapor Polisi terkait Pemberitaan

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar memberikan penjelasan terkait laporan Dirpam BP Batam (Foto: Beritakarimun.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia Ahmad Djauhar menyayangkan sikap Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman yang mempolisikan wartawan batamnews.co.id, terkait pemberitaan.

Dengan sikap pelaporan tersebut, Ahmad Djauhar meminta kepada pejabat publik untuk tidak bersikap main lapor. Karena penyelesaian pemberitaan dan sengketa diselesaikan melalui Dewas Pers. Apalagi terhadap sebuah media yang telah terverifikasi.

“Penyelesaian pemberitaan dan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan dengan cara pidana atau perdata, sangat disayangkan apalagi polisi seharusnya sudah paham, bahawa nanti dilimpahkan ke dewan pers karna persoalannya berita,” kata Ahmad Djauhar, Selasa lalu.

Menurut Ahmad Djauhar jika kesalahan pemberitaan yang dilakukan media harus dilakukan dengan cara aturan yang ada, jangan melaporkan ke Polisi melainnkan ke dewan pers.

“Kesalahan kata-kata harus diselesaikan dengan kata-kata bukan aduan pidana atau perdata,” ujar Djauhar.

Ahmad Djauhar meminta pejabat publik mulai dari sipil, militer maupun kepolisian di kepulauan Riau untuk melihat aturan terkait dengan pers.

“Negara kita merupakan neraga hukum yang mengikuti aturan yang berlaku. Untuk dari itu, Pejabat publik baik sipil, Militer maupun Kepolisian silakan lihat kembali apa saja terkait aturan yang terkait dengan pers,” ujar Ahmad.

Untuk itu, dengan adanya kasus ini bisa membuka mata semua kalangan terkait aturan yang berlaku dan membuat pelajaran penting untuk semua kalangan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini mungkin membuka mata kita semua bahwa ternyata dinegara ini sudah ada aturan yang baku tentang bagaimana prosedur yang harus ditempuh ketika media melakukan kekeliruan atau kesalahan pemberitaan sebagai berita yang salah atau menghakimi itu ada ketentuannya,” ucapnya.

Selain itu, Dewan pers juga meminta kepada perusahaan media untuk menaati aturan yang ada. ”Pers juga harus menaati aturan, termasuk misalnya pers harus wajib mengikuti program pendataan perusahaan pers agar bisa dibedakan pers yang benar mana yang asal-asalan atau yang disebut abal-abal itu,” tutup Ahmad Djauhar.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews