Belanja ke Warung Pakai Uang Palsu, Seorang Warga Batam Ditangkap Polisi di Bintan

Belanja ke Warung Pakai Uang Palsu, Seorang Warga Batam Ditangkap Polisi di Bintan

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Warga Kota Batam, Kepulauan Riau, Taslim tak berkutik ketika tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara (Binut) sedang menyebarkan uang palsu di Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Modus penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh pria berusia 48 tahun kelahiran NTB itu dengan cara membelanjakannya di warung-warung asongan. Mulai warung yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kampung Sungai Kecik, Desa Sebong Lagoi sampai ke Desa Sebong Pereh.

"Sepertinya pelaku sudah lama melakukan kejahatan ini. Sebab alamat tinggalnya tidak tetap atau sering berpindah-pindah. Terakhir pelaku tinggal di Blok HG Nomor 14, RT 004/RW 024, Kelurahan Belian, Kota Batam," ujar Kapolsek Binut, Kompol Jaswir, Kamis (15/2/2018).

Aksi pelaku menyebarkan uang palsu dengan membelanjakannya di warung terendus oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Bripka Erianto pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, Bripka Erianto meminta bantuan kepada masyarakat untuk melakukan penyisiran ke seluruh perkampungan yang berada di Kecamatan Teluk Sebong. Satu jam setengah kemudian atau sekira pukul 21.30 WIB, akhirnya pelaku ditemukan sedang berbelanja di warung dekat Desa Sebong Pereh.

"Di situlah kami langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti uang palsu dan sisa uang kembalian dari belanja barang," jelasnya.

Secara rinci, uang palsu yang disebarkan oleh pelaku itu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Untuk pecahan Rp 100.000 didapati sebanyak 51 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 21 lembar.

Sedangkan sisa uang kembalian dari hasi belanja menggunakan uang palsu dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 50.000. Yaitu pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 21 lembar dan pecahan Rp 1.000 sebanyak 5 lembar.

"Jumlah uang palsu yang diamankan sebanyak Rp 6.150.000 dan jumlah sisa uang kembalian dari belanja barang dari uang palsu itu sebanyak Rp 722.000," ucapnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews