Kanwil Kemenkumham: Lapas Paling Gampang Dikambinghitamkan

Kanwil Kemenkumham: Lapas Paling Gampang Dikambinghitamkan

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkhumham Kepri Alfi Zahri Kiemas (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau ngaku sulit membuktikan isu narapidana di balik Lembaga Pemasyarakatan kerap jadi pengendali peredaran narkoba.

Fakta tersebut sulit dibantah dan kerap terjadi. Namun Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkhumham Kepri Alfi Zahri Kiemas mengatakan, isu itu belum tentu betul, karena Lapas paling mudah dikambing hitamkan.

“Padahal yang saudara ketahui, petugas kami di Kepulauan Riau beberapa kali mengagalkan penyeludup narkoba,” ujar Alfi Zahri Kiemas, Sabtu (10/2/2018).

Ia menuturkan, Lapas cukup tegas dengan kasus-kasus narkoba. Petugas Lapas yang terlibat mengkonsumsi narkoba sudah direhabilitasi, bahkan sudah  dipecat.

“Jadi pengendalian narkoba itu sah-sah saja dituduhkan kepada kami, padahal kami selalu melakukan berbenah dari hari ke hari,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Kusni Pranata (40) terdakwa pengendali peredaran narkoba dari jeruji besi Lapas Tanjungpinang selama 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan. 

Terungkap di fakta persidangan terdakwa Kusni melakukan pengendalian narkoba dari balik jeruji besi melalui telepon seluler. 

Terkuaknya kasus itu pada tahun 2015 yang lalu. Sebagaimana terdakwa Kusni ini menerima pesanan narkoba dari seorang perempuan bernama Cindy Muliar seberat 1/2 ons. 

Mendapat pesanan dari Cindy itu, terdakwa Kusni menghubungi temannya Muhammad Haris untuk membantu mencarikan barang haram itu. 

Dan tak lama kemudian Muhammad Haris mendapatkan barang pesanan itu.

Setelah itu, Muhammad haris pun melakukan transaksi dengan meletak barang haram itu di kawasan Jalan Batu 5. 

Namun Cindy kembali menghubungi terdakwa karena barang yang diletak Muhammad Haris itu tidak di temukan dan terdakwa memberitahukan dengan jelas letak narkoba jenis sabu tersebut.

Sudah jelas letak barang haram itu, Cindy pun meminta bantu temanya bernama Maman Ranto untuk ngambil barang yang dimaksud dan Maman punpergi ke kawasan batu 5 bersama Darusman. Transaksi itu pun tercium oleh BNNP dan membekuknya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews