Aturan Taksi Online Hari Ini Mulai Berlaku, Ini Penjelasannya

Aturan Taksi Online Hari Ini Mulai Berlaku, Ini Penjelasannya

Ratusan taksi konvensional di Batam saat menentang keberadaan taksi online (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2018.

Namun dalam aturan Permenhub 108 ini mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang juga mengatur taksi online itu memakan waktu transisi selama 3 bulan sejak ditetapkan pada 1 November 2017.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sejak tanggal 1, (Permenhub 108) tetap diberlakukan tapi operasinya operasi simpatik. 

"(Lama waktunya) sementara 1 bulan," kata Budi Karya Sumadi di Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, dihitung sejak hari ini mulai menegaskan bagi para pengemudi serta aplikator agar melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi.

Persyaratannya adalah memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, uji KIR, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

Namun, atas permintaan driver online, Kementerian Perhubungan masih mentolerir mereka yang belum bisa memenuhi syarat dan perlengkapan. Sejauh ini toleransi diberikan selama 1 bulan sejak aturan mulai berlaku hari ini.

Terkait hal tersebut, selama sebulan ke depan Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan atau operasi simpatik. Langkah yang dilakukan ini berupa peringatan atau teguran bagi driver taksi online agar segera memenuhi persyaratan dan perlengkapan.

Dengan demikian, mengingat masih ada driver taksi online yang keberatan dengan aturan baru, selama 1 bulan ke depan tidak akan ada penilangan. Setelah 1 bulan itu Kementerian Perhubungan akan segera melakukan evaluasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi juga meminta driver taksi online memahami pentingnya mengikuti Permenhub 108. Hal itu semata untuk kepentingan bersama.

"Ini kan kepentingan kita, pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk semua kepentingan baik pengemudinya, penumpangnya, taksi konvensional baik juga pengusaha kendaraannya," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews