Mirip First Travel, Bos Travel Umrah PT SBL Tipu Jamaah Rp 300 Miliar

Mirip First Travel, Bos Travel Umrah PT SBL Tipu Jamaah Rp 300 Miliar

Deretan mobil mewah milik bos PT SBL yang disita polisi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wosowo SN sebagai tersangka penipuan 12.845 orang dengan nilai Rp 300 miliar.

Aom diciduk Polda Jabar bersama stafnya Ery Ramdani. Bos SBL tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para calon jamaah umrah dan haji.

Berdasarkan data, ada 12.845 calon jamaah umrah dan 117 calon jamaah haji plus yang gagal berangkat. Dari kegagalan tersebut, polisi menyebut PT SBL menerima uang sebesar Rp 300 miliar.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyebut uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain rumah, polisi menyita sejumlah harta benda milik Aom. Diantaranya terdapat sembilan unit mobil seperti Toyota Alphard, Range Rover, Mercedes-Benz, Nissan Navara, Pajero, Mobilio, Jazz, Hiace dan truk towing. Selain itu, ada juga empat unit motor yaitu tiga unit motor trail dan satu unit motor N-Max.

"Itu semua dari hasil bisnis ini," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (31/1/2018). 

"Kami menerima laporan jamaah PT SBL yang tidak kunjung berangkat," ujar Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi di Mapolda Jawa Barat.

Menurut Kapolda, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, tindak pidana pencucian uang, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Petugas kemudian menangkap Aom dan Ery yang merupakan pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT SBL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jamaah yang gagal berangkat.

"Dalam prakteknya, perusahaan yang berkantor di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan biaya bervariasi sekitar Rp 18 hingga Rp 23 juta. Sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka tersebut, hanya 17.383 orang yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 jemaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan," kata Agung.

Agung menambahkan sebagai barang bukti, diamankan sejumlah dokumen di antaranya bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umroh sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umroh PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam.

Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel, 9 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 1,6 miliar.

Selain itu, kata Kapolda, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus.

Untuk jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan.

Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Cigadung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan PT SBL, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 082115671856.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews