Duh, Perceraian PNS di Batam Tinggi

Duh, Perceraian PNS di Batam Tinggi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perceraian suami istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Batam ternyata cukup tinggi. Dalam setahun, perkara perceraian yang melibatkan PNS mencapai 35 perkara.

“Terhitung sejak Januari-Desember 2014 lalu, cerai gugat 23 perkara, sedangkan cerai talak 12 perkara,” ujar  Mukhlis Humas Pengadilan Agama, kepada batamnews.co.id Selasa (24/3/2015).

Meningkatnya angka percerian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau ini tentu saja berdampak terhadap kedua pasangan terutama anak-anak.

Sedangkan pada bulan Februari, 4 kasus di bulan Februari 2015 dan telah mendapat izin dari atasannya. Angka perceraian tersebut terbilang cukup tinggi.

Sementara untuk cerai talak di Februari 2014 lalu tidak ada terjadi, justru yang terjadi ada 2 kasus PNS yang mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Cerai talak suami yang menceraikan sedangkan cerai gugat, istri yang meminta cerai atau menggugat,” ujar Muklis.

 

[alf]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :