Fahri Hamzah Bantah Ada Pembahasan RUU LGBT di DPR

Fahri Hamzah Bantah Ada Pembahasan RUU LGBT di DPR

Fahri Hamzah bertemu dengan ormas Islam dan Paguyuban yang ada di Batam, Kepri, Senin (29/1/2018). (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah membantah adanya pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di DPR.

Ia meluruskan bahwa yang dilakukan oleh DPR RI saat ini adalah merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dinilai tidak pernah direvisi.

“Tidak benar bahwa kami sedang membahas RUU LGBT, kami saat ini sedang merevisi KUHP,” ujar Fahri usai bertemu dengan ormas Islam dan Paguyuban yang ada di Batam, Kepri, Senin (29/1/2018). 

Menurut Fahri, KUHP yang ada saat ini adalah warisan dari kolonial atau masa penjajahan waktu itu dan dibuat untuk memberi hukuman kepada pihak yang dijajah.

“Ini sekarang mau kita ganti dengan UU yang kita susun sendiri, sampai saat ini belum pernah diganti,” jelasnya.

Sehingga dalam KUHP tersebut ada ketentuan mengenai LGBT, yang mana semua fraksi sepakat untuk menolak penyimpangan sosial itu.

Fahri mencontohkan, ada point yang dibahas salah satunya kampanye LGBT yang sama sekali tidak diperbolehkan. ”Salah satunya itu, semua sepakat untuk menolak dan ada kriminalisasi untuk itu,” katanya.

Namun lebih jauh Fahri menyampaikan bahwa secara alamiah mengungkapkan bahwa penyimpangan sosial atau kelainan seksual tersebut akan terjadi pada beberapa kasus.

Ia mengatakan, tidak ada kelahiran akan sempurna karena sejatinya pada beberapa peluang kelahiran menghasilkan keganjilan itu.

“Tentu kita tidak dapat pungkiri bahwa benih-benih itu timbul pada beberapa kelahiran,” katanya.

Sehingga memang revisi KUHP ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun pihaknya berharap agar selesai dalam waktu dekat.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews