Imigrasi Batam Tindak 144 Warga Negara Asing Selama 2017

Imigrasi Batam Tindak 144 Warga Negara Asing Selama 2017

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menindak 144 warga negara asing selama tahun 2017. 

Sebanyak142 orang asing dideportasi. Mereka melanggar UU Keimigrasian sedangkan 2 warga negara asing terkait projustisia. 

"Ada sekitar 144 warga negara asing yang ditindak," ujar Lucku Agung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam beberapa hari lalu saat Hari Bakti ke-68 Imigrasi di Batam Centre. 

Lucky menambahkan, Imigrasi mengadakan berbagai kegiatan dalam menyambut hari bakti tersebut. Termasuk layanan paspor simpatik.

Sebuah konter dibuka di Kepri Mall. Setiap harinya sejak 16 Desember 2017 hingga  21 Januari 2018  dimana petugas menerima 514 permohonan paspor RI per harinya. 

"Buka setiap Sabtu dan Minggu sejak 16 Desember 2017 sampai dengan 21 Januari 2018," ujar dia.

(jim)

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait