Ketua Pokja UT Natuna Dituntut Dua Tahun Penjara

Ketua Pokja UT Natuna Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi Universitas Terbuka (UT) cabang Natuna Muhammad Yunus (baju batik) usai sidang tuntutan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus dugaan korupsi Universitas Terbuka (UT) cabang Natuna Muhammad Yunus dituntut dua tahun kurungan penjara dan uang ganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. 

Muhammad Yunus pada saat itu menjabat selaku ketua kelompok kerja UT Natuna. Terdakwa dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nommor 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman selama dua tahun penjara," ujar JPU Kejati Kepri Alinaex SH saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/1/2017) malam.

Muhammad Yunus juga dikenakan denda sebanyak 50 juta atau kurungan penjara 3 tahun. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan yang dilaksanakan saat itu, sebanyak Rp 1,4 miliar dianggarkan dari APBD. Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima atau menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

Sehingga JPU menerapkan pasal 3 dengan uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar. "Terdakwa dikenakan uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar atau hukuman penjara 1 tahun penjara," 

‎Sementara terdakwa menggunakan baju batik didampingi pengacaranya terlihat cukup tenang mendengar tuntutan tersebut. Hakim ketua Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Iriaty khoirul Umah dan Yon Efri pun melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda Pledoi. 

Yunus menjalani persidangan atas kasus korupsi dana hibah dari APBD kabupaten Natuna untuk kegiatan UT cabang Natuna dengan anggaran dana Rp 1,4 miliar. Dana digunakan tidak sesuai peruntukannya. ‎Selain itu juga tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh Mumhammad Yunus selaku Ketua Pokja. 

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews