Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rajab Tahir

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rajab Tahir

Ilustrasi tanker (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskim Polres Barelang menetapkan dua tersangka tindak pidana pengeroyokan di ruli Kampung Danau Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, yang terjadi pada Sabtu (6/1/2018) pukul 13.00.

Korban bernama Rajap Tahir. Dua pelaku yakni Ima Malik alias Kafiha dan Rahmat Demang alias Rahmad  Bin  Ahmad Hasan Demang masing masing memiliki peran.

Ima Malik menarik tangan korban sebelah kiri secara paksa hingga terjatuh dan menyeret korban sejauh 5 meter, sedangkan Rahmat menarik tangan korban sebelah kanan secara paksa hingga terjatuh dan menyeret korban sejauh 5 meter. 

"Dua pelaku yakni Ima Malik (alm) Adam Malik alias Kafiha dan Rahmat Demang alias Rahmad  Bin  Ahmad Hasan Demang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dengan korban Rajap Tahir di Ruli Kampung Danau Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja yang terjadi, Sabtu (6/1/2018) pukul 13.00," ujar Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Arwin kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (17/1/2018).

Arwin menambahkan,  selain dua tersangka ada tersangka X yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan untuk Ima Malik dibekuk di Kampus UIB, Selasa (9/1/2018) pukul 17.00 sedangkan Rahmat dibekuk disamping pom bensin BCS Mall dihari yang sama pukul 20.45.

Arwin menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews