Tak Sanggup Beri Makan, Pelaku Pembuangan Bayi Tulis Surat Titip Bayi 1 Tahun

Tak Sanggup Beri Makan, Pelaku Pembuangan Bayi Tulis Surat Titip Bayi 1 Tahun

Seorang perawat menggendong bayi di RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Batam (Foto: Margarehta/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pembuangan bayi di ruli Pemda II Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, cukup unik. Dalam surat yang diduga ditulis pelaku, ia menitipkan bayi itu selama setahun.

Ia juga melarang penemu bayi memberikan bayi itu kepada orang lain.

"Suatu saat nanti saya akan memohon untuk mengambilnya kembali. Saya titip anak saya kurang lebih dari 1 tahun. Tolong jangan beri dia pada siapa-siapa, saya ucapkan terima kasih," tulis pelaku dalam sebuah surat yang ditemukan bersama bayi, Senin (15/1/2018).

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko membenarkan surat tersebut. Surat itu berisi bahwa bayi perempuan itu bernama Rosinta Christian S dimana nama tersebut diberikan oleh ayahnya, kemudian dituliskan juga bahwa Christian lahir pada tanggal 12 Januri 2018.

“Dalam surat itu dituliskan bahwa bayi itu dititipkan karena beralasan tidak mampu untuk membiayainya,” kata Sujoko.

Dalam sepucuk surat itu, pelaku beralasan membuang bayi itu karena tidak sanggup memberi makan. 

"Saya berat ingin melepas dia, tapi semua ini terpaksa saya lakukan agar dia menjadi anak yang baik," bunyi penggalam surat tersebut.

Dalam suratnya itu ia berpesan untuk memberi nama Rosnita Cristin S. 

"Karena ini nama dari ayahnya dan dia lahir pada tanggal 22 Januari 2018," tulisnya lagi.

Dalam surat itu juga pelaku mengatakan akan mengambil kembali bayi itu setelah setahun.

"Suatu saat nanti saya akan memohon untuk mengambilnya kembali. Saya titip anak saya kurang lebih dari 1 tahun. Tolong jangan beri dia pada siapa-siapa, saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews