Curhat Ahok soal Cerai Beredar ke Publik, Begini Isinya

Curhat Ahok soal Cerai Beredar ke Publik, Begini Isinya

Surat curhat cerai Ahok yang beredar ke publik (Foto: Detikcom)

BATAMNEWS.CO.ID - Curhat soal perceraian yang diduga ditulis oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beredar. Curhat dengan tulisan tangan itu mirip dengan tulisan Ahok.

Pengacara Ahok belum dapat memastikan perihat curhat cerai itu. 

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, akan mencoba bertanya kepad kliennya soal itu. 

Baca juga:

Dokumen Ahok Bocor ke Publik, Alasan Gugat Cerai Terungkap

Isu Orang Ketiga Bumbui Gugatan Isu Cerai Ahok ke Veronica Tan

Adik Kandung Ahok Akhirnya Bicara, Ini Kata Dia

 

Seperti diberitakan detikcom Surat tersebut dibuat pada Sabtu, 6 Januari 2018. Di bagian akhir surat, ada paraf disertai nama Ahok.

Berikut ini isi lengkap tulisan tersebut:

Dalam pernikahan ada satu kata jangan pernah diucapkan yakni "cerai"! Ketika Yesus ditanya tentang perceraian, begitu tegas jawabanNya: "Tidak boleh ada perceraian kecuali berzinah". Apa yang terjadi jika perempuan yang terus menantang bercerai dan prianya tidak terima? Atau diterima kemudian perempuannya batalkan karena melihat prianya.

Ini menjadi buah simalakama, tidak mau cerai tetapi mengancam cerai setiap kali ada bukti hubungan dengan pria lain. Inilah posisi yang sulit untuk pria bertahan tidak cerai, artinya "tutup mata" dengan pertemanan khusus dengan pria lain. Cerai dianggap egois (anak-anak bisa dipengaruhi seolah pria tidak sayang keluarga karena menceraikan ibunya?).

Satu lagi yang tidak pernah boleh lakukan, menantang Tuhan untuk buktikan masih ada hubungan dengan pria/perempuan lain. Tuhan pastikan akan dibukakan setelah sampai ke titik yang tidak mungkin kembali barulah sadar? Atau melindungi kepentingan sendiri dan prianya? Bukankah mudah untuk perempuan melepaskan pria "teman baiknya" jika suami sudah tahu dan maafkan. Setiap miss call saja, jika tidak mau lapor dan ketahuan namanya masih terus hubungan. Roma 8:6.

Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdananya akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018.

Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama. 

Ahok hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Bekas Gubernur DKI Jakarta ini masih menjalani masa hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. 

Artikel lainnya:

Mobil Ketua Komisi I DPRD Bintan Tabrakan dengan Protokol Pemkab, Seorang Pegawai Tewas

Herman Syok Mobil Dihancurkan, Ratusan Sopir Taksi Online Geruduk Polresta

Farhan Tewas, Daeng Yatir dan Yuzet Kepala Dinas BPPRD Bintan Kritis

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews