Pemerintah Kejar Setoran, Inilah 10 Objek Bakal Kena Pajak

Pemerintah Kejar Setoran, Inilah 10 Objek Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencari objek pajak baru guna meningkatkan penerimaan pajak sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.244,7 triliun.

Target pajak itu sendiri naik sekitar 12 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN 2014 lalu yang hanya sebesar Rp 1.110,2 triliun.

"Jadi kita mencari yang belum dijangkau (pajak baru). Selain itu, saya ingin agar penggunaan basis data bisa dikawinkan dengan SPT agar (penerimaan) pajak semakin realistis," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito, seperti dilansir merdeka.

Inilah objek baru yang akan dikenai pajak dilansir merdeka dan olahan berbagai sumber.

1. Perhiasan serta aksesori mewah
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan akan mengenakan pakak ke barang aksesorisyang harganya mahal. Seperti jam tangan yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu dengan harga di atas Rp 5 juta, dan tas berharga Rp 15 juta ke atas nantinya akan dikenakan PPh. Di samping itu, perhiasan pun juga direncanakan akan dikenakan pajak perhiasan.

2. Penjahit mahal
Penjahit yang bertarif mahal juga akan kena pajak. Penjahit itu sering mendapat keuntungan yang besar dan karena itu bisa dikenakan pajak penghasilan.

3. Struk belanja di atas Rp 250 ribu wajib pakai materai
Untuk belanja yang melebihi nominal Rp 250, ribu, wajib ada materai Rp 3.000.

4. Kos-kosan
Kos-kosan akan segera dikenakan pajak. Alasan pemerintah karena bisnis kos-kosan ini sangat menggiurkan.

5. Pajak listrik rumah tangga
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt sampai 6.600 watt. Besaran PPN yang bakal dikenakan yaitu 10 persen.  

6. Pajak jalan tol
Jalan tol pun tak menutup kemungkinan segera dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menginginkan pajak untuk tol ini dimulai per 1 April 2015.

7. Bea materai naik
Bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya bakal jadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

8. Pajak profesi
Selain itu, ditjen pajak juga mengejar potensi pajak dari profesi seperti dokter, notaris, konsultan, artis, akuntan, pengacara, perancang busana dan pemilik rumah produksi.  Kelompok ini bisa menyumbang pajak sampai puluhan triliun

9. Jual beli online
Pemerintah juga menargetkan jual beli online dikenai pajak karena transaksinya yang makin besar tiap tahun.

10. Batu akik
Booming batu akik pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Baru-baru ini juga direncanakan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk batu akik dengan harga Rp 100 juta ke atas.

(ind/bbs/kc)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews