Dewi Persik dan Suami Laporkan Petugas TransJakarta ke Polisi

Dewi Persik dan Suami Laporkan Petugas TransJakarta ke Polisi

Dewi Persik dan Angga Wijaya (Foto: Instagram)

Dewi Persik dan suaminya Angga Wijaya resmi melaporkan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya soal insiden mobil terobos Busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor adalah Angga Wijaya.

Dewi dan Angga melaporkan petugas tersebut dengan tudingan tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk jalur TransJ.

"Pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," kata pengacara Dewi, Maha Awan Buana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/11/2017) seperti dikutip dari detikcom.

"Pelapor atas nama siapa?" tanya wartawan ke Awan.

"Atas nama Mas Angga," jawab Awan.

Namun Awan enggan menyebutkan dan menunjukkan laporan yang telah dibuat oleh kliennya. Awan hanya memastikan laporan itu telah diterima oleh polisi.

Dia juga menyebut terlapor dalam kasus ini hanya petugas TransJ. Dirut TransJ Budi Kaliwono tak jadi dilaporkan oleh Dewi.

"Terlapornya inisial H petugas portal itu. Nanti merembet ke sana," ujarnya.

Selain itu, Awan juga menerangkan kliennya membawa sejumlah barang bukti di antaranya video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.

"Video dan pemberitaan," kata dia.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews