Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Diistimewakan, Abob ke Pengadilan Diantar Mobil Pribadi?

Diistimewakan, Abob ke Pengadilan Diantar Mobil Pribadi?

Abob dan kelima rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sekelompok massa yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau, bersama dengan elemen mahasiswa dan warga menyerbu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/3/2015) sore.

Mereka menuntut agar terdakwa kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BMM) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Mahbub alias Abob dan keempat rekannya tidak diistimewakan.

Mereka menilai kejaksaan terkesan mengistimewakan Abob. Dalam aksinya, pendemo menyatakan, jaksa memberikan perlakuan istimewa terhadap Abob. Sebab, sudah beberapa kali persidangan berlangsung, Abob tak pernah mengenakan rompi tahanan jaksa.

Tak hanya itu, saat berangkat dari Rutan menuju PN disebut-sebut Abob tidak pernah ikut dalam rombongan mobil tahanan milik jaksa.

"Apa istimewanya Abob dengan para tahanan lainnya? Terdakwa itu (Abob) setiap kali sidang diantar dengan mobil pribadi, tidak pernah naik mobil tahanan jaksa. Ada apa jaksa dengan terdakwa," teriak massa di luar pengadilan.

Abob merupakan salah satu terdakwa dari lima terdakwa lainnya mafia Migas di Batam. Mereka ini komplotan mafia BBM bersubsidi yang juga melibatkan seorang perwira TNI AL. Sidang hari ini merupakan sidang ketiga.

"Bongkar...Bongkar...Bongkar...kasus mafia TPPU BBM harus diusut tuntas. Kami berkomitmen untuk bongkar mafia migas, hukum mati saja para korupsi-korupsi di Indonesia, jangan hanya kasus gembong Narkoba saja yang diusut," teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Mirwansyah.

"Kami minta kasus TPPU BBM Abob CS diusut tuntas. Kembalikan uang rakyat yang dicuri Abob CS, jangan hanya pengedar narkoba, koruptor juga harus dihukum mati. Segera usut kasus TPPU BBM dan lainnya," tegasnya.

Usai sidang, sepertinya aksi demo ini mendapat perhatian dari jaksa. Begitu Abob akan keluar dari ruangan persidangan utama, terdakwa langsung dipakaikan baju tahanan. Lengannya pun digari dan dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan. Abob tak lagi naik mobil pribadi menuju tahanan.

Selain Abob, terdakwa lain Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Du Nun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina Dumai.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews