Satpol PP Bongkar Reklame Nyasar ke Bintan

Satpol PP Bongkar Reklame Nyasar ke Bintan

Petugas Satpol PP Bintan membongkar reklame ilegal di Bintan (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satpol PP Bintan menertibkan spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin resmi dari dinas terkait di papan reklame, Jalan Lintas Barat, Kecamatan Toapaya, Rabu (29/11/2017).

Kepala Satpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan ada tiga lokasi menjadi titik sasaran penertiban pemasangan spanduk dan baliho ilegal. Mulai dari bagian utara, tengah dan timur kabupaten ini.

"Kami dapatkan dibagian tengah yaitu Jalan Lintas Barat tepat di depan Pasar Tani Toapaya. Di sana ada tiga spanduk dan baliho yang menempel di papan reklame milik Bagian Kominfo Bintan. Jadi kami lepas dan bawa ke kantor," ujar Insan.

Keberadaan spanduk dan baliho itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Jadi wajib ditertibkan dan diamankan sampai pihak yang memasangnya mendapatkan izin dari instansi terkait.

"Jika yang punya spanduk dan baliho masih memasangnya lagi akan kami cabut lagi. Sampai mereka bosanlah," katanya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar mengaku spanduk dan baliho itu memang memiliki cap stempel dari badan perizinan. Namun instansi yang berikan izin itu dari Pemko Tanjungpinang bukannya dari instansi terkait Pemkab Bintan.

"Masak barang di cap stempel dari Pemko Tanjuungpinang dipasang di wilayah Bintan. Ini namanya spanduk dan baliho nyasar," ujar dia. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews