TNI AL Cari Pemilik Ratusan Dus Xiaomi Ilegal

TNI AL Cari Pemilik Ratusan Dus Xiaomi Ilegal

Ponsel selundupan yang ditangkap TNI AL 7 November lalu (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemilik handphone 348 dus Xiaomi yang ditangkap petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, tengah dalam pencarian. Hingga saat ini barang tersebut masih berada di tangan Lanal Batam.

Pihak Lanal Batam pun sampai-sampai harus mengumumkan di sejumlah media untuk mencari pemiliknya. Benarkah ponsel tak berizin itu akan diberikan kepada pemiliknya?

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono membantah. Kata Ivong, barang yang ditangakap 7 November lalu itu dianggap sebagai barang temuan.

Sedangkan tujuan mengumumkan itu Ivong tak menjelaskan secara rinci. Menurutnya, hingga tiga kali diumumkan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, barang tersebut bisa dilelang.

“Bagi yang kehilangan barang tersebut bisa menghubungi Lanal Batam.” Begitu bunyi salah satu penggalan kalimat di pengumuman tersebut.

“Jadi itu kan diumumkan, kalau sampai tiga kali tidak ada yang mengaku, berarti kan barang temuan. Baru nanti kita lelang, proses lelang melalui kejaksaan dan badan pelelangan,” kata dia kepada Batamnews melalui sambungan seluler, Senin (27/11/2017).

Lanjut Ivong, semua bisa melakukan lelang apabila barang-barang tersebut termasuk dalam kategori barang ekonomi, terkecuali barang-barang itu tergolong jenis obat-obatan terlarang.

“Jadi prinsipnya seperti itu, semua bisa melaksanakan lelang. Siapa yang menemukan, apalagi itu barang-barang ekonomi, bisa dilelang. Tapi kalau barang itu tidak tergolong barang ekonomi ya kita musnahkan, contohnya narkoba, miras, dan rokok,” ujar Ivong menerangkan.

Ia menyebutkan hasil dari lelang tersebut nantinya juga akan dikembalikan sebagai kas negara.

“Itu nanti proseanya, kan ujung-ujungnya dilelang kan untuk kas negara, kita kembalikan ke negara,” ujar dia.

Informasi yang beredar saat penangkapan barang tersebut milik Susanto alias Santo. 

Pihak Bea Cukai Batam menyatakan, di dalamnya berisi sekitar 417 kotak kardus berisi ponsel yang disita dari Pulau Pemping, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 16. 00 WIB.

Kapal tersebut diduga dari Singapura hendak menuju ke Kuala Tungkal, Jambi. 

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews