Polisi Ungkap Kasus Judi Berkedok Gelper di Kampung Aceh

Polisi Ungkap Kasus Judi Berkedok Gelper di Kampung Aceh

Salah satu tersangka kasus judi gelper yang diamankan di Kampung Aceh, Mukakuning. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Opsnal Polresta Barelang ungkap kasus tindak pidana perjudian berkedok gelper jenis tembak ikan di Kampung Aceh, Ruli Simpang Dam, Mukakuning, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya tindak perjudian jenis tembak ikan di Kampung Aceh. 

Kemudian pada hari Senin (27/11) sekira pukul 22.30 WIB, Opsnal Polresta Barelang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Ipda Mega Satriatam melakukan penyelidikan lapangan.

"Dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian," kata dia.

Gima melanjutkan, sekira pukul 23.30 WIB, Opsnal Polresta Barelang melihat ada orang yang meng-cancel credit 610.000 dan wasit memberi uang Rp 500 ribu kepada pemain.

"Kemudian Opsnal Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap dua orang sebagai pelaku tindak pidana dan tiga orang saksi. Selanjutnya mereka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut dia.

Dua tersangka yang diamankan yang pertama JJ (45), yang kedua SW (32) dan saksi yang diamankan yang pertama SB (44), yang kedua YP (23) dan yang ketiga LO (32). 

"Barang bukti yang diamankan satu unit mesin gelper jenis tembak ikan beserta kunci dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu sebagai uang kemenangan atau cancel," kata Gima.

(yud)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews