Jokowi Tak Mengerti Setnov Minta Perlindungannya

Jokowi Tak Mengerti Setnov Minta Perlindungannya

Presiden Joko Widodo. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait persoalan hukum yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto. Sebelum ditahan KPK pada Minggu, 19 November 2017 malam, Novanto mengatakan sudah meminta perlindungan hukum ke Presiden Jokowi.

Disinggung soal permintaan itu, Jokowi sempat terdiam lama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menjawab bahwa dia tidak mengerti dengan permohonan tersebut.

"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). 

Saat ditegaskan lagi, apakah itu berarti seorang Jokowi tidak akan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap ketua umum Partai Golkar itu, Jokowi kembali menegaskan pernyataan yang sama. "Tadi kan sudah saya sampaikan ikuti proses hukum yang ada," katanya.

Beberapa hari sebelumnya, Jokowi juga telah berbicara mengenai kasus Setya Novanto. Pada intinya tidak berbeda. Dia meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Merasa Tak Adil

Usai pemeriksaan perdananya mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Novanto mengaku pasrah ditahan penyidik di rumah tahanan. Hanya saja dia mengaku heran karena seharusnya masih mendapat perawatan pasca kecelakaan Kamis malam lalu.

"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan, saya tadi juga enggak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi ya saya mematuhi hukum," kata Novanto di depan awak media, Senin dinihari.

Novanto juga menyinggung sejumlah upayanya dalam menghadapi KPK. Dari melakukan pelaporan ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan lembaga KPK, sampai kepada meminta perlindungan presiden karena diperlakukan tidak adil karena sudah menang praperadilan, namun kembali dijerat KPK atas perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.

Novanto ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung lembaga tersebut, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.

Dalam kesempatan sama, Novanto membantah pernah mangkir panggilan penyidik KPK. Dia beralasan selama ini telah memberikan surat keterangan ketidakhadirannya di KPK.

"Saya belum pernah mangkir yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, dan tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," kata Novanto.

Novanto berdalih sudah berniat datang menyerahkan diri diantar para pengurus Partai Golkar ke kantor KPK, namun kecelakaan menimpanya, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

"Dan saya dari kemarin (Kamis malam) memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 (Partai Golkar) jam 8 (malam) tapi saya diminta untuk wawancara di Metro dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, tangan, dan juga di kepala masih memar, tapi saya tetap patuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," kata Novanto.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews