Begini Modus Kasi Datun Kejari Batam Syafei Kuras Asuransi PNS Batam Rp 55 Miliar

Begini Modus Kasi Datun Kejari Batam Syafei Kuras Asuransi PNS Batam Rp 55 Miliar

Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan jaksa Syafei dan pengacara asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) M Nasihan sebagai tersangka kasus pencurian uang dan korupsi dana asuransi PNS Batam. Uang yang dikuras mencapai Rp 55 miliar.

Kasus ini berawal dari BAJ yang menyatakan pailit dan hanya sanggup membayar Rp 55 miliar dari Rp 208 miliar dana asuransi milik PNS Batam itu. Oleh keduanya, dana yang berada di asuransi tersebut dipindahkan ke rekening pribadi.

Syafei saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejaksaan Negeri Batam. Dalam hal itu ia mewakili Pemko Batam untuk melakukan gugatan terhadap BAJ. Di pertengahan jalan Syafei justru diduga bersekongkol dengan pihak BAJ melalui pengacara PT BAJ, M Nasihan. 

"Kedua tersangka ini berperan memindahkan dana di rekening bersama itu ke rekening lain," ujar Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. 

Kasus ini juga diduga melibatkan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman yang mengetahui alur cerita dari asuransi tersebut. Dahlan dan Agussahiman sudah diperiksa jaksa dan masih berstatus sebagai saksi. 

Lebih lanjut katanya, kedua tersangka kemudian melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

Menurutnya, keduanya sudah menarik 31 kali uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015.

“Sudah 31 kali,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dana tersebut diperuntukkan untuk klaim jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Selain itu bisa juga digunakan untuk jaminan kesehatan. Kerja sama antara Pemko dan BAJ tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. 

Kemudian kerja sama itu terhenti pada tahun 2012 dengan alasan keterbatasan anggaran menyusul BAJ yang mulai mendapat sorotan tidak sehat dalam pengelolaan keuangan.

BAJ sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit. Kemudian gonjang-ganjing dana BAJ ini terus berlanjut dan sempat mengendap. Diduga kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di Batam termasuk Ahmad Dahlan dan Agussahiman.

Tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(adi/snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews