Polresta Barelang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tanker Pertamina Meledak

Polresta Barelang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tanker Pertamina Meledak

Ekspos kasus tanker meledak oleh Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi (kanan) dan Kasat Reskrim Kompol Agung Gima Sunarya. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka dalam insiden meledaknya kapal tanker Gamkonora milik Pertamina di galangan kapal PT ASL Tanjunguncang pada Kamis (7/9/2017) lalu.

Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni Abdullah bin Alm Ismail (53) sebagai Ship Repair Manager atau Project Manager PT ASL Shipyard, Supersemar Purba (37), sebagai Safety Assesor PT ASL. Sementara dari subconnya PT Elang Jaya, Yoga (26) sebagai Foreman Fitter Subcon PT Elang Jaya dan Credo Lamro Sianturi (34), sebagai Welder Subcon PT Elang Jaya.

BACA: TERUNGKAP: Lokasi Meledak Tanker MT Nona Tang Diduga Shipyard Bodong

“Setelah dilakukan olah TKP, sehingga pada hari ini kita bisa menentukan empat tersangka,” kata Mudji saat menggelar ekspose di Mapolres Barelang (16/11/2017).

Mudji menyebutkan untuk ancaman penjara maksimal bisa mencapai lima tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 188 Jo 359 KUHPidana mengenai kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

BACA: TERBONGKAR: Nona Tang II Diduga Terlibat Curi BBM dari MT Tabonganen Tangkapan BC

“Ancaman hukumannya di sini, kurang lebih lima tahun. Kemudian barang bukti yang diamankan ada selang alat las, baju korban, Permit dari PT. ASL, hape, kartu pengenal, kemudian dua lembar pesel koordinator meeting dan lima pasang sepatu safety,” terang dia.

Mudji mengimbau bagi para pekerja yang melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi, agar lebih safety saat bekerja.

“Kami minta untuk setiap pekerjaan yang menanggung resiko, sebaiknya dilakukan clear dan clean dulu. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Ia melihat kejadian ini adalah karena ada proses cleaning yang belum dibersihkan sehingga terjadi kejadian ini.

“Di sini saya lihat, ada proses cleaning yang belum dibersihkan oleh pihak subcon. Sehingga menyebabkan terjadinya hal tersebut,” terang dia.

Ketika wartawan menyakan tentang adanya upaya penangguhan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Mudji menjawab, “Itu silahkan dari pihak perusahaan ya, tapi secara hukum kita lakukan proses seperti biasanya,” papar dia.

Dan untuk barang bukti kapal yang terbakar, ia mengatakan saat ini masih diberi police line.

“Masih dipolice line lah, nggak mungkin kita bawa ke sini, nggak muat,” kata dia.

Menurut keterangan salah satu tersangka, ia mengakui bahwa saat itu ia melakukan curi start dalam bekerja.

“Nyolong waktu, belum saatnya bekerja sudah bekerja,” terang dia ketika ditanyakan oleh Wakapolres.

Ia juga mengaku pada saat kejadian, sedang berada di luar kapal. “Sedang di luar, di kapal lain,” ungkapnya.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews