Polisi Bakar dan Rebus Ribuan Gram Narkotika, Ini 5 Pengedarnya
Pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba di Polresta Barelang, Kamis (16/11/2017). (foto: yud/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (16/11/2017) pukul 13.30 WIB.
Wakasat Res Narkoba, Iptu Sasmintoro mengatakan, narkotika yang dibakar dan rebus itu jenis sabu dan ganja. Narkotika itu hasil tangkapan dari lima orang tersangka.
“Total narkotika jenis ganja ada 1.164 gram, dan untuk jenis sabu ada 766 gram,” terang dia.
Lima tersangka yang ditahan oleh kepolisian yaitu Sazili dan Ramli ditangkap di parkiran Welcome to Batam, Rabu (18/10), Suharto dan Muhammad Rafi ditangkap di Ruko Puri Selebriti blok B, Rabu (18/10) serta Mulyadi Kurniawan ditangkap di Bandara Hang Nadim Rabu (28/10).
Dari Sazili dan Ramli didapat dua barang bukti, yang pertama didapat dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 196 gram dan narkotika dengan jenis yang sama sebanyak enam bungkus dengan berat 571 gram.
Dari Suharto dan Muhammad Rafi didapatkan lima bungkus narkotika jenis ganja seberat 460 gram.
Dari Mulyadi didapatkan dua barang bukti, yang pertama didapat satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 319 gram dan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 492 gram.
Barang bukti tersebut tidak semuanya dimusnahkan, nantinya barang bukti tersebut ada beberapa gram yang akan diserahkan ke laboratorium dan juga menjadi barang bukti di pengadilan.
“Barang bukti yang kembali dari pengujian laboratorium tidak dimusnahkan, dan akan dijadikan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Batam,” kata Sasmintoro.
(yud)
Komentar Via Facebook :