Ini Klarifikasi PT Usaha Kiat Permata soal Penggerebekan Gudang Beras

Ini Klarifikasi PT Usaha Kiat Permata soal Penggerebekan Gudang Beras

Lokasi penggerebekan industri beras oplosan di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak PT Usaha Kiat Permata, yang berada di kompleks Mega Cipta Industrial Batumpar, Kota Batam, membantah melakukan pengoplosan beras dan pemakaian bahan kimia untuk produk beras yang mereka miliki.

Hal itu dikatakan oleh Sembiring, pengelola PT Usaha Kiat Permata kepada Batamnews.co.id, Senin (6/11/2017). "Kami tidak ada melakukan pengoplosan beras, apalagi beras Bulog, jadi ngak ada itu. Beras kami juga bisa dites untuk memastikan apakah ada kimia atau tidak," katanya.

Sembiring menyebut beras yang dikemas di gudang mereka didatangkan dari Cipinang dan daerah lain di Indonesia. "Jadi bukan dari Vietnam, karena semua bisa kami buktikan dengan nota dan surat jalan dari ekspedisi beras. Semuanya ada dan jelas," kata Sembiring.

Alasan pengemasan dilakukan di Batam adalah untuk mengurangi biaya dan harga. "Bisa saja distributor langsung mengemas beras dengan merek yang kami minta, tapi tentunya harganya akan menjadi lebih tinggi begitu tiba di Batam. Ada tambahan komponen biaya pengemasan dan penyediaan karung," sebutnya.

Sembiring juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing kabar yang tidak tepat. Sebab, beras yang mereka miliki sudah diakui oleh toko-toko dan ritel terkenal di Batam.

"Kalau beras kami ada kimia atau bermasalah, tentu toko dan minimarket modern tidak akan mau menerima sebab mereka sangat ketat menerima produk yang masuk. Lagipula tak mungkin kami mau meracuni orang," ujarnya. 

Selanjutnya, soal usahanya memang masih dalam pengurusan ke Pemko Batam. Sebelumnya, mereka beroperasi di bawah Usaha Dagang (UD) dan sudah berjalan. Sebab, saat ini wajib memakai badan hukum Perseroan Terbatas (PT). 

Sembiring juga mengatakan, 5 merek beras yang mereka pasarkan sudah terdaftar di Ditjen HKI. Lima merek yang sudah terdaftar di Ditjen HKI adalah merek Horas, Harumas, Minang Raya, Jawaraya dan Gunung Daik. "Sudah ada sertifikat mereknya," katanya.

Lima merek tersebut sudah terdaftar sejak tahun 2013. Sedangkan produk beras yang lain sedang dalam proses pendaftaran. "Ada mekanisme dan waktu pendaftaran sekitar dua tahun, merek lain sedang dalam proses," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu resah soal beras yang mereka konsumsi dan semuanya sudah dalam proses yang baik. Pihaknya mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk bekerja.

Sembiring enggan menanggapi apakah hal tersebut terkait persaingan usaha atau lainnya. "Saya no comment soal itu," tegasnya.

Sebelumnya, tim Mabes Polri dan Polda Kepri menggerebek gudang beras di Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial Park, Blok E No 1 Batuampar, Batam. Tim Mabes didampingi oleh tim dari Polda Kepri. Polisi mencurigai adanya praktik pengoplosan beras yang terjadi di gudang tersebut.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews